Pendidikan Luar Biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental, perilaku atau gabungan diantaranya.
PLB bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental atau keduanya agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
PLB bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik, mental atau keduanya agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
Tujuan Pendidikan Luar Biasa :
1. Mengembangkan kehidupan siswa untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, berperilaku baik, memberikan pengetahuan dan skill, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kemampuan belajar, memberikan kepribadian yang mantap dan mandiri............
2.mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
3. mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja
4. mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum
Berdasarkan PP RI No.27 tentang peserta didik PLB meliputi tunanetra, tunarungu, tuna daksa, tuna grahita, dan tunalaras. Mereka yang mederita kelainan akan mendapatkan pendidikan di sekolah Luar biasa: SDLB, SMPLB, SMALB, dan lain-lain yang sudah ditetapkan oleh menteri pendidikan.
Arti Kelainan-kelainan tersebut :
- Tuna netra adalah kerusakan atau cacat mata yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melihat atau buta.
- Tuna rungu adalah kerusakan atau cacat pendengaran yang mengakibatkan seseorang tak dapat mendengar atau tuli atau pekak.
- Tuna daksa adalah cacat tubuh.
- Tuna grahita adalah keterbatasan mental dan termasuk di sini adalah keterbelakangan mental ringan dan keterbelakangan mental sedang.
- Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
GOOD JOBB
BalasHapusNice blog,., Kunjungan balik ya ! http://fajar-plb11.blogsopt.com
BalasHapusiyaa :)
BalasHapus